Untuk perkara ini, anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo ini telah membuktikannya sendiri. Pelbagai contoh baik (best practice) dari jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh Indonesia sudah diwujudkan demi pelayanan masyarakat yang semakin baik, cepat dan bebas pungli.  Di Kabupaten Sragen Dinas Dukcapil setempat membuat Program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi), dan ‘Pawarta’, kependekan dari Pasien Wafat Ber-Akta.
Zudan mengungkapkan, berkat komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam. Â "Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.
Asman menyatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang melakukan pungli. Dia menyatakan pungli adalah kejahatan jabatan. "Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat. (*)