Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa perempuan perlu memperluas pengetahuannya tentang hukum, sehingga perempuan bisa lebih percaya diri dan tidak mudah terbuai tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kesadaran masyarakat tentang hukum masih harus terus ditingkatkan, tak terkecuali perempuan yang seringkali menjadi korban kasus kekerasan, harus terus dibangun kesadaran hukumnya," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Lenny N Rosaline dalam seminar nasional literasi hukum bagi perempuan, bertajuk "Perkuat Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan", di Jakarta, Senin. (13/11/2023).
Baca Juga: Peran Orang Tua dan Pola Asuh Kunci Mitigasi Kekerasan Anak
Upaya ini penting lantaran masih tingginya tingkat pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, khususnya terhadap kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak. "Masih tingginya pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM mengindikasikan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan hukum," tambahnya.
Untuk itu, Lenny N Rosaline mendorong agar pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik harus dimiliki perempuan. Dikatakannya, masih rendahnya kesadaran hukum perempuan juga tidak terlepas dari isu kesetaraan gender.
Baca Juga: Lawan Panama, Saatnya Petik Kemenangan Garuda Muda
Ketimpangan gender yang masih terjadi saat ini mengindikasikan kondisi perempuan Indonesia secara umum yang saat ini masih menjadi kelompok masyarakat tertinggal di berbagai aspek pembangunan dibandingkan dengan laki-laki. Ketertinggalan kualitas hidup perempuan Indonesia dapat terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM perempuan pada tahun 2022 berada pada angka 70,31 dan laki-laki sebesar 76,73.
Selain kualitas hidup perempuan Indonesia yang masih lebih rendah dibanding laki-laki, perempuan juga masih rentan menjadi korban kekerasan. "Untuk mengurangi kekerasan, kesadaran hukum perempuan harus terus ditingkatkan," kata Lenny N Rosaline.
Baca Juga: Agus Neto Pecah Telur, Kas Ceritakan Emosional dan Dikartu Kuning
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa sinergi dan partisipasi banyak pihak menjadi kunci agar upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan sesuai dengan amanat UU dapat terlaksana dengan baik.
"Sinergi dan partisipasi multipihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dapat diatasi dengan baik, sehingga upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan sesuai dengan UU," kata Lenny N Rosaline.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNY Diungkap, Begini Akhirnya
Lenny N Rosaline mencatat tingkat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan yaitu perempuan dan anak, masih tinggi.
Hal itu mengindikasikan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang hukum yang mencakup pemahaman dan kesadaran tentang hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial masih harus terus ditingkatkan. "Kesadaran hukum masyarakat, tak terkecuali perempuan, harus terus ditingkatkan," pesan Lenny N Rosaline.
Dalam upaya mendukung perempuan untuk meningkatkan literasi hukum, Kementerian PPPA terus melakukan upaya penyadaran hukum melalui sinergi bersama dengan stakeholder terkait. Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik, pihaknya meyakini perempuan dapat lebih percaya diri dan yang terpenting, tidak mudah terbuai tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak menjadi korban kasus kekerasan.