Lapor Nomor Telepon Penipuan di AduanNomor.id

Photo Author
- Kamis, 16 November 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.

Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Baca Juga: Kunjungi Eks Rumah Laksamana Maeda, Komisi A Gagas Museum Tokoh Bangsa DIY Layaknya di Luar Negeri

"Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dari masyarakat," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Jadi prinsipnya, kami menunggu aduan dari masyarakat, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan," imbuhnya.

Nantinya, masyarakat bisa melampirkan tangkapan layar atau screenshot, atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, ketika melaporkan sebuah nomor telepon.

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Gibran Pamit, Begini Reaksi Hasto

Sementara, untuk pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator, mereka bakal melakukan pemblokiran terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Kominfo menjelaskan, pemblokiran pun dilakukan secara bertahap, dengan pemblokiran layanan voice atau layanan telepon, setelah 30 hari tidak isi ulang pulsa. Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut.

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

"Itu pemblokiran otomatis oleh operator. Namun kalau untuk kejahatan penipuan yang ingin diblokir, itu mereka harus menunggu aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kominfo, kemudian baru mereka akan memblokir," katanya.

Baca Juga: Tiga Hari Kedepan, DIY Berpotensi Angin Kencang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X