KRjogja.com - JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI menolak usulan biaya haji sebesar Rp 105 juta per jemaah. DPR menilai angka kenaikan biaya haji wajar bisa sekitar Rp 95 juta.
Angka ini pun naik sekitar Rp 5 juta dari besaran BPIH yang diputuskan untuk ibadah haji 2023 sebesar Rp 90 juta. Anggota Panja BPIH John Kenedy Azis kenaikan menjadi Rp 105 juta terlalu besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah ajukan usulan biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 105 juta, ada kenaikan sekitar Rp 15 jutaan dibandingkan biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2023,” kata dia usai Rapat Panja BPIH Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Tentara Israel Serbu Rumah Sakit al-Shifa, Pasien Ketakutan
“Kami dari Panja BPIH menolak apa yang telah diusulkan ini,” imbuhnya.
John menilai, kisaran BPIH bagi jemaah haji idealnya berkisar Rp 92 juta sampai Rp 95 juta. Ini termasuk dengan hitungan biaya penerbangan jemaah haji 2024.
“Kalau yang dulu kita sudah putuskan biaya perjalanan ibadah haji (2023) itu sebesar Rp 90,50 juta. Kalau misalnya masih dibawah Rp 95 juta atau katakan lah Rp 92 juta, Rp 93 juta saya pikir cukup toleran,” katanya.
Baca Juga: Tiga Sosok Pemicu Kehebohan di Mahkamah Konstitusi Digugat Triliunan Rupiah
Dia tak menampik ada perubahan nominal imbas dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tapi, sekali lagi, dia menginginkan besaran kenaikan BPIH tidak terlalu tinggi.
“Biaya perjalanan ibadah haji ini kalau toh naik, (diharapkan) naiknya tidak sesignifikan ini. Kami tidak menapik ada kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” pungkas anggita DPR itu.(*)