Catat! Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2024

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 13:56 WIB
 AHM menfasilitasi peserta MBBH untuk mudik menggunakan bus dan sepeda motor diangkut menggunakan truk.
AHM menfasilitasi peserta MBBH untuk mudik menggunakan bus dan sepeda motor diangkut menggunakan truk.


KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

Adapun pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.

"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya”, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru, Begini Tanggapan Istana

Ahmad Yani mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Baca Juga: Pentingnya Efikasi Diri dalam Memengaruhi Hubungan Antara Iklim Kreatif dan Iklim Keadilan

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan.

Baca Juga: Insan Muhammadiyah Bantul Diminta Resapkan Makna 'Sang Surya' dalam Kehidupan Sosial

"Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan, dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X