Menko PMK Akui Sulit Pastikan ASN 100 Persen Netral di Pemilu

Photo Author
- Senin, 18 Desember 2023 | 18:25 WIB
 Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah baju putih pakai kopiah) memberikan keterangan ,ketika di cegat wartawan di kantornya Jakarta,Senin (18/12/2023) (Rini Suryati)
Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah baju putih pakai kopiah) memberikan keterangan ,ketika di cegat wartawan di kantornya Jakarta,Senin (18/12/2023) (Rini Suryati)


KRJOGJA.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan sulit untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) benar-benar bisa 100 persen netral saat Pemilu.

"Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul netral. Harapan kita ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (18/12/2023)

Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024. Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya. "Cuma bagaimana dia harus hati-hati untuk mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai kemudian dia buat pelanggaran," katanya.

Ia meminta ASN untuk tidak mengekspresikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar, karena akan menyalahi aturan yang berlaku. Bagi Muhadjir, preferensi dan netralitas adalah dua hal yang berbeda.

"Yang penting menurut saya, jangan saling memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk melakukan pelanggaran secara sadar," kata dia.

Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus. Laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah, pada masa kampanye Pemilu 2024.

Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu. "Harus ada bukti-bukti dan tentu saja kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ujar dia.(Ati)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X