Kemenhub Targetkan Realisasi Anggaran Maksimal

Photo Author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 06:10 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Rini Suryati)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Rini Suryati)

"Kalau kita melihat secara detail apa yang kita lakukan, kita melakukan upaya angkutan massal perkotaan dengan LRT. Kemarin secara intensif kita dukung MRT, masih subsidi, tapi yang menggembirakan adalah ini semua produk dalam negeri. Kami melakukan koordinasi agar east west yang ada di Jakarta itu tercapai. Juga LRT Jabodebek," papar Menhub.

Per 6 November 2023, Kemenhub mencatat realisasi anggaran sebesar Rp24,76 triliun atau 68,63 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp36,08 triliun.

Adapun, rincian realisasi anggaran Kemenhub 2023 berdasarkan jenis belanja, yaitu belanja pegawai sebesar 92,8 persen, belanja barang sebesar 68,4 persen, dan belanja modal 63,4 persen.

Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp12,2 Triliun

Adapun realisasi anggaran per unit eselon I yang sudah di atas 80 persen, yakni Inspektorat Jenderal, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Kebijakan Transportasi (BKT), dan Sekretariat Jenderal.

Sementara, yang masih di bawah 80 persen, yakni Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).

Baca Juga: Akhir Tahun. Hutama Karya Raih Prfoyek Strategis Rp4 Triliun

Sementara itu per 6 November 2023, Kemenhub juga mencatat realisasi penerimaan negara mencapai Rp8,36 triliun atau 86,56 persen dari target pencapaian sebesar Rp9,66 triliun. Dengan rincian yaitu: realisasi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp6,74 triliun dan realisasi dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1,61 triliun.

Kemenhub merinci penghasil PNBP terbesar berasal dari layanan jasa kepelabuhanan, jasa pelayanan pendidikan, pengujian kendaraan bermotor, jasa sarana bantu navigasi pelayaran, jasa konsesi, jasa navigasi penerbangan dan telekomunikasi pelayaran, penggunaan prasarana perkeretaapian, jasa perkapalan dan kepelautan, jasa kebandarudaraan serta jasa transportasi lainnya.(ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X