Krjogja.com – JAKARTA - Para aktivis pencari keadilan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (9/1/2024).
Kasus yang menjerat sebelumnya terkait pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Para majelis hakim pada putusannya menyatakan bahwa dakwaan terhadap aktivis HAM Haris dan Fatia tidak terbukti.
Baca Juga: Laga Lawan Iran Pembuktian Timnas Indonesia Sebelum Piala Asia
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian majelis hakim memerintahkan agar Haris dan Fatia mendapatkan hak dan martabatnya kembali.
“Yang beredar dalam video podcast merupakan telaah komentar Analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ungkap majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik terkait istilah ‘lord’ yang tersematkan pada sosok Luhur Binsar Pandjaitan tidak terpenuhi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum memutuskan Haris dituntut penjara selama empat tahun dan Fatia selama tiga setengah tahun.
Waktu itu, jaksa memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa atas pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah pembacaan putusan majels hakim yang menyatakan mereka bebas dari pasal pencemaran nama baik tersebut. Haris dan Fatia berucap syukur gembira.
Baca Juga: Siapa Istri Gus Iqdam? Ternyata Bukan Perempuan Biasa, Inilah Profil dan Biodatanya
Sontak keduanya saling berpelukan dan Fatia meneteskan air mata kegembiraan. Selanjutnya Haris dan Fatia menemui tim kuasa hukum untuk saling merayakan kemenangan tersebut.
Haris Azhar sontak berteriak beberapa kali dengan mengacungkan kepalan tangan sambil mengucap, “Kita menang! Kita menang! Rakyat menang.”