Aktivis HAM Haris dan Fatia Divonis Bebas, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 18:07 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas (Twitter @madisnur)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas (Twitter @madisnur)

Keduanya menuju kursi panggung untuk memeluk keluarga mereka yang hadir. Pada akhirnya keputusan ini dinilai sebagian nitizen sebagai kritik atas beberapa pasal karet dalam undang-undang.

“Jangan sampai pasal-pasal karet UU ITE dan pencemaran nama baik bebas memakan korban,” ungkap salah satu warganet @romanbonapart pada komentar akun media sosial.

Pada kesimpulannya hakim menilai Haris dan Fatiah tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakaan oleh jaksa.

Baik dari pencemaran nama baik, sampai terkait penyebaran berita bohong ke khalayak publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X