Keduanya menuju kursi panggung untuk memeluk keluarga mereka yang hadir. Pada akhirnya keputusan ini dinilai sebagian nitizen sebagai kritik atas beberapa pasal karet dalam undang-undang.
“Jangan sampai pasal-pasal karet UU ITE dan pencemaran nama baik bebas memakan korban,” ungkap salah satu warganet @romanbonapart pada komentar akun media sosial.
Pada kesimpulannya hakim menilai Haris dan Fatiah tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakaan oleh jaksa.
Baik dari pencemaran nama baik, sampai terkait penyebaran berita bohong ke khalayak publik. ***