#RejuranProtectsYou Upaya idsMED Edukasi Kerugian Peredaran Alat Kesehatan Ilegal

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:52 WIB
Suasana peluncuran #RejuranProtectsYou dari  idsMED (istimewa)
Suasana peluncuran #RejuranProtectsYou dari idsMED (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta -Penyebaran produk alat kesehatan palsu semakin menjadi ancaman serius bagi konsumen dan produsen. Produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keasliannya tidak hanya merugikan produsen yang asli tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen.

Guna melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman produk alat kesehatan palsu, PT. IDS Medical Systems Indonesia (idsMED), selaku distributor eksklusif dari produk Rejuran®, Rejuran® i, dan Rejuran® s (Rejuran) menyadari pentingnya memberikan himbauan penting kepada publik dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal.

Baca Juga: Laga Perdana IBL 2024, Tim Basket SWS Hadapi Rajawali Medan

Rejuran sendiri dikenal sebagai produk treatment anti-aging injeksi terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) berasal dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon yang telah dimurnikan serta menjadi tren terbaru dunia kecantikan di Asia dan Eropa.

Legal Counsel PT IDS Medical Systems Indonesia Hervana Wahyu Prihatmaka menjelaskan dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik distribusi secara daring (online) dan melalui penjualan di situs e-commerce. Termasuk penjualan secara luring (offline), bahkan telahmenemui banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal.

Baca Juga: Siap-Siap Fans, FT Island Bakal Kunjungi Indonesia

"Melalui Talkshow Nasional yang bertemakan “#RejuranProtectsYou, Rejuran Melindungi Anda” idsMED mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya memilih produk alat kesehatan yang asli dan legal termasuk Rejuran, serta bagaimana upaya pemangku kepentingan dalam menekankan peredaran produk alat kesehatan ilegal secara umum," ungkap Hervana Wahyu Prihatmaka.

Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M. sangat berharap dengan adanya kegiatan seperti ini bisa meningkatkan awareness dari seluruh distributor, klinik dan masyarakat umum untuk memastikan legalitas produk. Selain menjalankan fungsi regulasi, Kementerian Kesehatan juga melakukan fungsi pengawasan yang mencakup beberapa area seperti sarana dan prasarana, produk, promosi, informasi penandaan hingga pengawasan produk-produk yang masuk ke Indonesia bekerjasama dengan Bea Cukai.

Baca Juga: Daun Kelor Kaya Gizi dan Cocok untuk Makan Siang Tapi Haram Buat Ibu Hamil, Nih Alasannya

“Kami terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan menaikkan awarenes terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal, kami menyarankan agar masyarakat terus menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki ijin edar."

Dalam menetapkan sanksi yang dikenakan, kata Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M. Kementerian Kesehatan akan melihat bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.

Baca Juga: LPDP Buka 7 Beasiswa Prioritas 2024 Sebagai Tambahan, Yuk Cek di Sini!

"Kami juga akan menimbang dan menginvestigasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak hingga bekerjasama dengan instansi lainnya seperti Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.” lanjut Eka Purnamasari.

Peredaran produk alat kesehatan ilegal diyakini menimbulkan kerugian sistemik bagi pemangku kepentingan sebagai berikut:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X