KRjogja.com - Pelantikan Petugas KPPS Hari ini, Kamis (25/1/24) dilaksanakan dengan serentak di berbagai daerah.
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 berlangsung dengan seksama di beragam daerah, mulai dari kota sampai ke desa-desa.
Suatu momen yang penuh signifikansi, di mana para anggota KPPS akan memainkan peran utama dalam melaksanakan demokrasi di Indonesia.
Namun, seyogyanya kita tidak hanya melihatnya sebagai sekadar acara rutin. Mari kita gali lebih dalam tentang tugas dan honorarium para penyelenggara pemilu ini.
Tugas Mulia KPPS
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, anggota KPPS dipilih dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat.
Mereka memiliki tugas mulia, termasuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pemilih.
Dalam rangka melayani pemilih dengan hak pilihnya, KPPS juga harus memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas
Ini menciptakan tantangan yang harus dihadapi dengan transparansi, tidak memihak, dan tingkat akurasi yang tinggi. Semua ini bertujuan untuk menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Baca Juga: Meski Kalah, Waketum PSSI Zainudin Amali Bangga dengan Perjuangan Timnas Indonesia Melawan Jepang
Kode Etik Sebagai Pedoman
Sebagai penegak demokrasi, KPPS diharapkan untuk tunduk pada kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012 menjadi pedoman utama.
Kode etik ini mencakup aspek-aspek seperti asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta asas kepentingan umum. Penerapan kode etik ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas dalam proses demokratis.
Peningkatan Honor Sebagai Penghargaan