Pemerintah telah memberikan penghargaan dalam bentuk peningkatan honor untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.
Ini mencakup kenaikan honor yang signifikan untuk KPPS, dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 untuk ketua, dan dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000 untuk anggota. Hal ini mencerminkan pengakuan atas peran krusial yang dimainkan oleh para penyelenggara pemilu.
Rincian Kenaikan Honorarium KPPS Pemilu 2024
Melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah telah menetapkan rincian honorarium untuk berbagai posisi di KPPS, dengan kenaikan yang cukup signifikan.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024:
Ketua: Dari Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
Anggota: Dari Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
Sekretaris: Dari Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
Pelaksana: Dari Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024:
Ketua: Dari Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
Anggota: Dari Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Sekretaris: Dari Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
Pelaksana: Dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Pantarlih Pemilu 2024: