Krjogja.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau biasa disebut Publisher Right.
Diketahui Perpres Publisher Rights atau perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital ditujukan terhadap perusahaan pers. Tanggung jawab ini akan memberikan penghargaan atas karya jurnalistik dari perusahaan pers.
Dijelaskan Jokowi, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights," ucap Jokowi saat memberikan sambutan dalam Puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Selasa (20/2/2023).
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri AHY Kursi Menteri, Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud MD
Jokowi menyebut Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurai kebebasan pers karena lahir dari inisiatif dan keinginan insan pers.
"Pemerintah tidak mengatur konten pers, tetapi pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk tingkatkan jurnalisme yang berkualitas," pungkasnya.
Namun demikian, Perpres ini tidak berlaku bagi para content creator (CC).
Baca Juga: Meski Perekonomian Indonesia Cukup Bagus, Jokowi Ingatkan Tetap Harus Hati-hati
"Kepada rekan-rekan content creator yang katanya khawatir terhadap Perpres Publisher Rights ini, saya sampaikan ini tidak berlaku bagi content creator," ucap Jokowi.
Jokowi melanjutkan untuk mempersilahkan bagi content creator untuk terus bekerja sama dengan platform digital.
"Silahkan dilanjutkan kerja sama yang baik selama ini bersama platform digital, dan itu tidak masalah," ujarnya.
Dalam acara HPN tersebut, Jokowi menyetujui usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk membangunkan Grha Pers Pancasila. Dengan demikian, harapan pelaku pers untuk pusat pengembangan Pers Pancasila di Yogyakarta segera terwujud.
"Jika tidak percaya, cek nanti seminggu lagi. Apakah sudah ada tindak lanjut," ungkap Jokowi dalam Puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang di gelar di Ancol, Selasa (20/2). Seharusnya HPN dilaksanakan setiap tanggal 9 Februari, namun tahun diundur waktunya, mengingat pelaksanaan Pemilu serempak 2024. Hadir dalam acara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, PJ Guberur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Panglima TNI, Kapolri dan para menteri.