KRjogja.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan terkait prosedur pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang kini menyandang pangkat Jenderal kehormatan Purnawirawan.
Penjelasan itu disampaikan Agus atas Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang didapat Prabowo merupakan usulan sejak tahun 2022 silam.
“Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: KAMAJAYA Business Club Bakal Mendarat di Batam, Mengundang Seluruh Alumni UAJY untuk Hadir
Selama itu, kata dia, proses pengusulan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” jelasnya.
Maka, sebagaimana Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Prabowo pun berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Sebagaimana Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Baca Juga: Waspada! Hacker Incar Cloud dan Manfaatkan AI
Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
“Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan. Maka pada hari ini, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto,” jelasnya.(*)