Upaya Bersama Kemendikbudristek dan Dharma Wanita Persatuan Lawan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Photo Author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 10:15 WIB
Para narsum webinar bertajuk 'Peran Dharma Wanita Persatuan Dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan' (Istimewa)
Para narsum webinar bertajuk 'Peran Dharma Wanita Persatuan Dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan' (Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) dalam menyelenggarakan webinar bertajuk “Peran Dharma Wanita Persatuan Dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” pada Jumat (15/3/2024).

Kolaborasi ini merupakan komitmen para pemangku kepentingan dalam percepatan dan penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber untuk saling berbagi terkait topik tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, memaparkan bahwa sejak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diterbitkan.

Saat ini sudah lebih dari 369 ribu satuan pendidikan di semua jenjang membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, di level pemerintah daerah, sebanyak 20 provinsi dan 314 kabupaten/kota pun telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas PPKSP.

Baca Juga: MUI DIY Tetapkan Uang Beras Zakat Fitrah Rp 40.000

Lebih lanjut, Suharti menekankan bahwa tujuan program ini tidak sebatas membentuk TPPK dan Satgas PPKSP saja, namun juga memastikan mereka bekerja untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap tindak kekerasan yang terjadi.

“Tim ini adalah garda terdepan, sehingga ketika terjadi kekerasan, masyarakat tahu kepada siapa mereka harus melapor,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyoroti bahwa tujuan dari Permendikbudristek PPKSP adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan pencegahan kekerasan dan bagaimana proses penanganan dapat dilakukan tanpa berpihak pada kepentingan golongan.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca DIY Tanggal 17, 18 dan 19 Maret 2024

Dalam Permendikbudristek PPKSP, terdapat tiga aspek yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.

Menurut Chatarina, keterlibatan DWP adalah untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik.

“Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar, mengapresiasi pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP di lingkungan satuan pendidikan. Namun ia juga menyebut perlunya pelatihan khusus yang komprehensif terkait perspektif korban dan perspektif gender bagi tim.

“Kita harus menjadi pihak yang memulihkan, dan tidak melakukan victim blaming,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X