Dia mengingatkan, masyarakat Karimun Jawa juga membutuhkan perlindungan Komnas HAM dari ancaman pencideraan atas hak-hak dasar sebagai manusia, yakni hak untuk hidup layak, hak untuk dihormati adat istiadatnya, serta hak untuk menjalankan ibadah dan memiliki rumah ibadah tanpa mendapatkan halangan apalagi penghinaan dari pihak manapun.
Masyarakat Karimun Jawa, ujar Ridwan, memiliki adat-istiadat sangat menghargai perbedaan dan keberagaman. Penduduk asli tidak pernah memperlakukan kaum pendatang sebagai orang asing, tidak pernah membeda-bedakan. Apalagi mereka yang datang ke Karimun Jawa dengan maksud menjaga kelestarian lingkungan, pasti akan mendapatkan perlakuan yang terhormat.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan untuk Surahman, Pemulung Alami Kerusakan Mata
“Jadi, kami bukan melaporkan aktivis lingkungan hidup. Melainkan melaporkan pelaku ujaran kebencian. Kalau ketika itu pelakunya sopir taksi, petambak, pekerja wisata, bahkan aparat penegak hukum sekalipun, pasti tetap kami laporkan juga,” tandas Ridwan.
Komnas HAM pun diminta untuk membaca secara lengkap unggahan ujaran kebencian yang ditebar Daniel dan memicu perkara pidana UU ITE di laman Facebook-nya. Secara lengkap, pernyataan itu berbunyi: “Masyarakat yang menikmati tambak, seperti udang gratis, masjid, musala, lapangan voli dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani (diberi makan) enak, banyak, dan teratur untuk dipangan (dimakan). Mereka ga (tidak) sadar sumber pencaharian dan diri mereka sendiri sedang dipangan (dimakan). Deloki (lihat saja) akibatnya ga (tidak) lama lagi.” (Ati)