Budidaya Udang Mampu Topang Target Ekonomi Pemerintahan Prabowo

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:42 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

Dipaparkan Rully, para petambak secara umum sangat sadar kualitas input produk yang akan dipakai untuk budidaya udang. Produk-produk tersebut, menurut Rully, haruslah tersertifikasi, teregistrasi sesuai standar SNI. Selain itu, sambung dia, juga terbebas dari unsur cemaran logam berat dan bebas antibiotik.

Para buyer di luar negeri, lanjut Rully, akan menghukum eksportir udang Indonesia dengan menolak produk udang jika mendapati ada sedikit saja kandungan antibiotik, logam berat atau unsur pencemaran lainnya. Dengan tingginya kesadaran akan seriusnya ancaman para buyer luar negeri, ujar dia, seharusnya pendekatan yang dilakukan pemerintah kepada para petambak dalam kasus-kasus lingkungan hidup cukup dengan cara persuasif, dengan menerapkan tindakan adimnistratif.

Kenyataan lain di lapangan, para petambak dihantui ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda sampai trliunan jika aparat mendapati air buangan dari IPAL tambak berada di atas baku mutu. Ancaman pidana bisa terjadi meskipun kelebihan baku mutu hanya 0,01 dari batas yang ditentukan.

Baca Juga: Kerjasama Jepang dan Yogya, Perkuat Menuju Indonesia Emas 2045

“Ini sangat mengerikan buat dunia usaha perikanan budidaya. Padahal, pelanggaran seperti itu, sepatutnya cukup dengan sanksi administratif dan kewajiban untuk memperbaiki kualitas IPAL. Pendekatan yang bersifat persuasif dan pembinaan seperti itu pernah terjadi di masa lalu tapi berubah drastis saat ini,” papar Rully.

Oleh karena itulah, Rully mengungkapkan, jika keempat petambak yang kini tengah dipidanakan itu diputus bersalah di pengadilan sebagai pelaku pencemaran lingkungan, itu ibarat lonceng kematian bagi para petambak di seluruh pelosok tanah air. “Kami akan selalu dihantui perasaan was-was dan ketakutan. Netizen dan pegiat lingkungan akan semakin bersemangat mengembuskan tudingan sebagai pelaku pencemaran lingkungan lewat medsos yang belum tentu punya dasar, lalu berakhir di pengadilan seperti yang dihadapi petambak Karimunjawa,” ujar Rully.

Keprihatinan juga disampaikan pengurus pusat SCI Dr Ir Andi Tamsil M Si di hadapan anggota DPR RI Komisi IV tersebut. Menurut dia, sejak tuduhan pencemaran lingkungan dialamatkan kepada para petambak Karimunjawa, seluruh asosiasi budidaya perikanan berusaha melakukan audiensi dengan para pengambil keputusan lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditempuh, ungkap Tamsil, bukan ditujukan untuk mengadu domba antarlembaga, melainkan dalam rangka meminta perlindungan lantaran tuduhan yang diterima para petambak dinilai berlebihan dan tidak proporsional.

“Bukan hanya dari netizen dan pegiat lingkungan. Saya bahkan merasa dipermalukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan publik saat dalam sebuah acara perikanan di Hotel Rizt Carlton. Dalam forum saya mencoba menyampaikan situasi yang terjadi di Karimunjawa dan jawaban Pak Menteri sangat mencengangkan karena menyebut tidak ada satupun petambak Karimunjawa yang membangun IPAL. Kami sampai harus terjun ke lapangan untuk memastikan bahwa 100 persen petambak Karimunjawa sudah membangun IPAL dengan derajat kualitas yang berbeda-beda,” tandas Tamsil.

Baca Juga: 24 Persen Penduduk Usia Kerja Not Employee, Education, and Training, 59 Persen Lulusan SMP

Sementara itu, Ketua Umum FUI Budhi Wibowo pada kesempatan itu mengingatkan, kisruh penanganan tambak udang Karimunjawa telah menjadi pembicaraan di beberapa forum internasional, khususnya di antara para buyer. Penanganan kasus tersebut telah memunculkan imej bahwa produk udang Indonesia dibudidayakan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.

“Ini sangat berbahaya. Terutama, karena kita sedang menghadapi tren penurunan ekspor pada kurun waktu dua tahun terakhir rata-rata sebesar 5%. Buyer sangat sensitif dengan informasi seperti ini,” ujarnya.

Bertolak dari semua kondisi tersebut, menutup audensi, Ketua MAI Rokhim Dahuri meminta dukungan dari jajaran Komisi IV DPR RI agar mau mendorong terciptanya sinergitas antara usaha budidaya tambak udang Karimunjawa dan BTN Karimunjawa. Menanggapi itu, para anggota Komisi IV DPR RI menyatakan sangat mendengarkan suara para petambak dan asosiasi perikanan budidaya serta menjanjikan akan menyampaikan seluruh uraian dan pemikiran kepada rekan kerja Komisi IV yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X