Kemenhub Susun Pedoman Teknis Retribusi Lalu Lintas

Photo Author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:22 WIB
Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat (istimewa)
Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat (istimewa)


Krjogja.com Jakarta – Seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada kota – kota besar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10).

"Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum," ungkap Yani.

Baca Juga: FKY 2024 'Umpak Buka' Resmi Ditutup, Tarik Minat 80 Ribu Pengunjung

Lebih lanjut Ia menjabarkan kebijakan push strategy dilakukan melalui penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intelligent Transport System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi massal, peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi angkutan umum, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi.

"Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dilaksanakan melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor/kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini 19 Oktober 2024

Di samping itu juga, bentuk tindak lanjut dari amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas yang merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

"Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam tata kelola transportasi yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," ujarnya.

Adapun kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber Direktur Lalu Lintas Jalan dengan pembahas di antaranya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan dan Transportasi Perkotaan Kemenhub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Tenaga Ahli Bidang Perundang-undangan, Drs. Suripno.

Baca Juga: Sembelih 1 Sapi dan 1 Kerbau, Masjid Jogokariyan Gelar Munajat untuk Palestina dan Bangsa

Pada kesempatan yang sama dilakukan juga Peluncuran Pilot Project Uji Coba/Proof Of Concept Peningkatan Sistem Informasi – AtMS Kinerja Jaringan Jalan Nasional sebagai salah satu upaya perkuatan dalam melakukan integrasi dan pertukaran data di bidang transportasi darat yang dihasilkan dari sistem yang telah dibangun oleh masing-masing stakeholder melalui Digital Collaborative Governance.

"Nantinya hasil analitik data dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang lebih komprehensif dan diterima semua pihak. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang berbagi informasi, pengalaman, dan inovasi untuk bisa diimplementasikan di seluruh daerah," tandasnya.

Sejalan dengan itu, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Rudi Irawan mengatakan dengan diluncurkannya hal ini bertujuan untuk perkuatan kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan kinerja jaringan jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X