Panduan Lengkap Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syarat-syarat Menjadi Pemilih

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 12:10 WIB
logo KPU (istimewa)
logo KPU (istimewa)


Krjogja.com - PENYELENGGARAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 serentak seluruh Indonesia. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia adalah memastikan apakah mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih, dan sekarang masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Pengecekan DPT ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah saat proses pemungutan suara, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT.

Cara Cek DPT Online 2024

Pengecekan DPT dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh KPU. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.

1. Kunjungi Situs DPT KPU
Buka link situs resmi DPT KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Di halaman tersebut, Anda akan menemukan formulir untuk memasukkan data pribadi.

2. Masukkan NIK dan Nomor WhatsApp
Setelah membuka situs tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit. Kemudian, masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password) yang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

3. Masukkan Kode OTP
Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol "Konfirmasi". Halaman berikutnya akan menampilkan data terkait status pemilih Anda, termasuk:

Nama lengkap pemilih

Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)

Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat Anda terdaftar

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Untuk dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pilkada 2024:

1. Usia
Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah atau pernah menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X