Krjogja.com - JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan pentingnya masyarakat mendengar penjelasan pemerintah secara utuh terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, pemahaman menyeluruh akan membantu masyarakat memahami latar belakang dan urgensi kebijakan tersebut.
Pemerintah merencanakan penerapan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025. Gus Yahya menyatakan, penjelasan utuh dari pemerintah diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui agenda dan tantangan yang mendasari penyesuaian tarif pajak ini, termasuk logika fiskal yang melatarbelakanginya.
"Selain itu, masyarakat juga perlu memahami manfaat apa yang akan mereka terima sebagai hasil dari kebijakan ini," ujar Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12).
Dampak Penjelasan Utuh
Gus Yahya berharap, melalui penjelasan yang komprehensif, masyarakat tidak hanya melontarkan tuntutan yang bersifat parsial, yang dapat mengganggu hubungan dialogis antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Tantangan Perubahan Iklim dan Transisi Energi Melalui Integrasi ESD dalam Kurikulum Sekolah
"Penjelasan pemerintah harus mencakup agenda dan tantangan yang melahirkan urgensi kenaikan PPN, bagaimana logika fiskalnya, serta manfaat konkret bagi masyarakat. Dengan diskusi yang lebih menyeluruh, semua pihak diharapkan dapat berpikir lebih jernih dan obyektif," tambahnya.
Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara guna menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
"Kenaikan ini selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium, seperti makanan berharga tinggi, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional berbiaya mahal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: BBPOM Yogyakarta Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Nataru, Ini Hasilnya
Sri Mulyani juga menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi dasar kebijakan ini.
"Masyarakat yang mampu membayar sesuai kewajibannya, sementara yang kurang mampu akan mendapat perlindungan bahkan bantuan dari pemerintah," ujarnya.