Menteri PPPA : Perguruan Tinggi Harus Jadi Ruang yang Aman Bagi Mahasiswa dan Seluruh Civitas Akademika

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 06:15 WIB
Arsip.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Foto : Istimewa)
Arsip.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Perguruan Tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi para mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Goes to Campus di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Minggu 929/12/2024).

Oleh karena itu pihaknya mendorong Perguruan Tinggi untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual mengingat kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di lingkungan kampus.

Berdasarkan survei Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada tahun 2020, sebanyak 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63% kasus tidak dilaporkan.

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru

Menteri PPPA menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, kondusif, dan nyaman bagi para mahasiswa dan seluruh civitas akademika.

Kita semua prihatin karena data dari beberapa survei dan penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus, salah satunya akibat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, kita semua memiliki kewajiban moral dan legal untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan," ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA memberikan apresiasi atas komitmen UIN Syarif Hidayatullah yang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta mendirikan “Rumah Ramah Rahmat" sebagai wadah pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

"Satgas PPKS dan “Rumah Ramah Rahmat” adalah langkah konkret dari UIN Syarif Hidayatullah yang berkomitmen menciptakan ruang aman dan kondusif bagi proses belajar di lingkungan kampus, memberikan pendampingan bagi korban, serta mendorong pemulihan dan keadilan bagi korban. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Undang-undang ini hadir untuk memberikan rasa aman, memastikan perlindungan, serta menjawab kebutuhan korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga: Brigjen Kukuh Kalis Susilo, Mantan Dirintelkam Polda DIY Berpulang

Sosialisasi UU TPKS Goes to Campus adalah program Kemen PPPA yang bertujuan meningkatkan pemahaman bagi civitas akademika tentang upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan mendorong perubahan paradigma, menciptakan ruang aman, dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA, Arifah Fauzi juga menyampaikan tiga program prioritas Kementerian PPPA untuk Tahun 2025-2029, yakni:

1.Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebuah program lanjutan dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk lebih memperkuat fungsi gerakan masyarakat di desa yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak di desa/kelurahan dengan karakteristik kearifan lokal dan berkesinambungan;

2.Perluasan Fungsi Call Center SAPA 129 dengan penambahan line untuk layanan informasi/konseling kesehatan mental perempuan dan anak

3.Penguatan Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa yaitu penyediaan data yang akurat dan terkini yang akan menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif.

Baca Juga: Kemenpar Pantau Kunjungan Wisata di Pantai Parangtritis di Libur Nataru 2024/2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X