Kebijakan Penurunan Harga Tiket, Tidak Dapat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:05 WIB
  Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) telah melaksanakan jejak pendapat terkait kebijakan untuk menurunkan harga ti (istimewa)
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) telah melaksanakan jejak pendapat terkait kebijakan untuk menurunkan harga ti (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Kebijakan penurunan harga tiket pesawat,ternyata
tidak dapat mendongkrak jumlah wisatawan. Demikian Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie, di Jakarta, Rabu (22/1/2025)

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) telah melaksanakan jejak pendapat terkait kebijakan untuk menurunkan harga tiket.

Menurut Ketua APJAPI Alvin Lie, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 selama 16 hari yaitu mulai Kamis (19/12) sampai dengan Jum’at (3/1). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.

Baca Juga: Gerak Cepat, Kejari Boyolali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu

"Jajak pendapat dilaksanakan untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut. Dan sangat disayangkan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, dimana kebijakan tersebut tidak dapat mendongkrak jumlah wisatawan. Untuk itu kami berharap Pemerintah diminta membahas kebijakan terkait penerbangan nasional secara komprehensif," kata Alvin di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menambahkan jajak pendapat menggunakan metode simple random sampling di mana sampling diambil dari populasi penumpang pesawat untuk penerbangan domestik yang telah mempunyai boarding pass. Periode waktu pelaksanaan jajak pendapat disesuaikan mengikuti kebijakan Pemerintah. Dan jajak pendapat dilakukan secara pasif di mana APJAPI dan INACA hanya mempublikasikannya. Responden diberi keleluasaan inisiatif sendiri mengisi form jajak pendapat tersebut.

Menurut Alvin, merujuk pada hasil jajak pendapat ini, APJAPI dan INACA merekomendasikan beberapa hal ke pemerintah sebagai berikut :

Baca Juga: PDS 2025 di GKI Gejayan dengan Kebersamaan, Yogya Barometer Keamanan

Pemerintah sebaiknya mengecek ke masyarakat atas efektifitas dan manfaat dari setiap kebijakan yang dikeluarkan, baik evaluasi secara mandiri atau berpartner dengan stakeholder lain. Kedepannya, perumusan kebijakan penurunan harga tiket sebaiknya dibahas secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan Airline dan Operator Bandara sehingga sinkron dengan aspek bisnis dan safety agar tidak mengancam sustainability bisnis aviasi.

"Target meningkatkan jumlah wisatawan tidak hanya fokus pada penurunan harga tiket pesawat, diharapkan lebih komprehensif seperti infrastruktur, hotel, moda transportasi lain, dan promosi wisata. Untuk menjaga sustainability bisnis aviasi, perlu dievaluasi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah lebih dari 5 tahun tidak pernah naik," katanya.

Kepentingan Bersama

Sementara itu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mendukung pelaksanaan jajak pendapat ini. Menurutnya, tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut untuk kebaikan bersama. Namun demikian, sebuah kebijakan publik yang baik selalu ada pengawasan dan kemudian evaluasi yang dapat memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar semakin baik.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Resmikan Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru

"Jajak pendapat yang dilaksanakan oleh APJAPI dan INACA kepada penumpang ini sesungguhnya juga bentuk pengawasan tersebut, yaitu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dirasakan penumpang dan stakeholder lainnya. Hasilnya nanti diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu masukan untuk evaluasi bagi kebijakan selanjutnya yang semakin baik," kata Denon.

Selain itu, kata Denon, hal ini juga sebagai salah satu bentuk kerjasama pentahelix stakeholder untuk meningkatkan industri penerbangan nasional. Kerjasama pentahelix adalah kerjasama antara Pemerintah yang mempunyai kebijakan, penumpang atau masyarakat yang diwakili APJAPI, operator penerbangan (maskapai) yang diwakili INACA, kalangan akademisi yang telah mendukung pelaksanaan dan analisa survei, dan media massa yang akan mempublikasikannya. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X