Gerak Cepat, Kejari Boyolali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 19:58 WIB
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Aryanto didampingi Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho saat jumpa wartawan kasus korupsi di Puskesmas Kemusu. (Mulyawan)
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Aryanto didampingi Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho saat jumpa wartawan kasus korupsi di Puskesmas Kemusu. (Mulyawan)


Kjogja.com - BOYOLALI - Awal tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD di Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dua tersangka merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial PA (34) dan tenaga honorer berinisial KVR (39) di Puskesmas Kemusu yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 miliar.

Kedua tersangka dijemput tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus Kejari Boyolali dengan menggunakan mobil. Kedua tersangka tiba di Kejari Boyolali sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan kedua tersangka setelah sampai di Kejari Boyolali diperiksa terlebih dahulu selama Enam jam setelah itu langsung ditetapkan tersangka dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, PLN Ingatkan Bahaya Kelistrikan

Dikatakan Lebih lanjut olehnya, PA adalah tenaga honorer akuntansi sedangkan KVR adalah PNS dengan jabatan bendahara pengeluaran pembantu PNS.

Ia menjelaskan kejadian periode 2017-2022."Telah dimintakan audit perhitungan kerugian negara. Kemudian telah keluar (kerugian negara) Rp1.968.207.156,” kata Emanuel Yogi, Rabu (22/1/2025).

Menambahkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka melakukan korupsi di Puskesmas Kemusu. peran PA yang merupakan petugas administrasi keuangan menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran yaitu KVR yang juga ditetapkan tersangka.

Tak hanya tanda tangan KVR, tanda tangan Kasubbag TU dan kepala Puskesmas Kemusu juga dipalsukan. PA akhirnya bisa mengambil uang di Bank Jateng senilai Rp93.801.000.

Baca Juga: Technovation FTTI 2024: Gelaran Karya Mahasiswa Unjaya yang Unggul dan Terdepan dalam Technopreneurship

KVR dinilai memberikan sarana untuk mengakses aplikasi cash management system banking Puskesmas Kemusu yang mengakibatkan kerugian negara.

PA lantas menggunakan akses CMS Banking yang diberikan KVR untuk mengambil uang puskesmas lalu ditransfer ke rekening pribadinya dengan nilai sampai dengan Rp5 juta per transaksi.

Total dana yang tertransfer ke rekening PASP senilai Rp1,8 miliar."PA menggunakan uang tunai milik Puskesmas Kemusu senilai Rp2.991.000 dan melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp300.000," ujar Fendi.

Dikatakan lebih lanjut, tersangka PA juga membuat stempel Bank Jateng palsu yang digunakan untuk pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya dan selanjutnya digunakan sebagai bagian dari dokumen keuangan.

Baca Juga: Serah Terima Mahasiswa KKNT UAA di Kalurahan Sidomulyo, Dukung Pembangunan di Bantul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X