Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025. Program ini juga mencakup bantuan bagi rintisan masjid/musala ramah, termasuk masjid ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional guna mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).
Baca Juga: Kemenag : Istitha'ah Kesehatan sebagai Syarat Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M
Menurut Abu Rokhmad, program ini sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait konsep eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Salah satu fokusnya adalah bantuan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan.
Kami minta masjid dan musala menanam pohon serta memperbaiki sanitasinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abu menjelaskan bahwa Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” jelas Abu.
Konsep Masjid Ramah
Abu Rokhmad juga menyoroti bahwa sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yaitu masjid dan musala yang inklusif untuk anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia, menjaga kelestarian lingkungan, mengedepankan keberagaman dan keterbukaan, serta mendukung pemberdayaan kalangan duafa.
Pada 2025, program ini akan diperkuat dengan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Syarat Pengajuan Bantuan
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pengelola masjid/musala yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag
- Selain itu, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung berikut:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus