Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Arsad Hidayat menjelaskan bahwa pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantua
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap
Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS Kemenag,” ujar Arsad.
Bagi pengelola masjid/musala yang ingin melihat contoh dokumen persyaratan, dapat mengaksesnya di tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dukung Masjid Ramah, Manfaatkan Bantuan Kemenag 2025
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala yang dapat berkembang menjadi pusat ibadah yang inklusif, ramah lingkungan, serta memiliki pengelolaan yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengajukan bantuan dan berkontribusi dalam mewujudkan masjid yang nyaman bagi semua kalangan.(*)