Pasir Laut Bisa Salah Satu Solusi Untuk Memenuhi Kebutuhan Fiskal

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:04 WIB
Revisit Kebijakan Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas, di Jakarta, Rabu (29/8).   (ida)
Revisit Kebijakan Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas, di Jakarta, Rabu (29/8). (ida)

 

JAKARTA — Ketua Perkumpulan Wredatama Kelautan dan Perikanan, DR. Adji Sularso mengatakan pasir laut dapat menjadi salah satu solusi di tengah kebutuhan fiskal negara. Namun, menurutnya, pola bagi hasil perlu ditata ulang agar lebih adil bagi negara.

 “Kalau menggunakan sistem seperti di migas, dengan komposisi bagi hasil 5–15 persen dan pola cost recovery, saya kira negara bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Jangan sampai hanya swasta bermodal besar yang menikmati. Kalau BUMN juga dilibatkan dengan regulasi yang tepat, hasilnya akan lebih adil,” kata Adji Sularso dalam acara Revisit Kebijakan Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas, di Jakarta, Rabu (29/8).

 Dikatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ini menambahkan, dalam kondisi keuangan negara yang tengah berat, pemanfaatan pasir laut tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Namun ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

 Baca Juga: Kolaborasi Lintas OPD, DIY Serius Percepat Wajib Belajar 13 Tahun

“Negara ini lagi butuh pemasukan. Pasir laut bisa jadi salah satu solusi, tapi harus prudent, akuntabel, dan ramah lingkungan. Itu yang utama,” kata mantan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ditambahkan, pasir laut merupakan bagian dari sedimentasi laut yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena dibutuhkan sebagai bahan utama reklamasi pantai dan menjadi fondasi pembangunan infrastruktur di pantai, juga dimanfaatkan sebagai penahan abrasi laut yang dapat memperkecil daratan pulau, dengan kata lain dapat memperluas wilayah daratan.

 Ekspor pasir laut pernah dilakukan oleh Indonesia dengan tujuan utama ke Singapura namun kemudian dilakukan moratorium selama 20 tahun. Saat ini kebijakan dan peraturan perundangan memungkinkan dilakukan ekspor laut dengan persyaratan yang sangat ketat.

 Baca Juga: Lima Pegawai Perpusnas Angkat Isu Strategis Perpustakaan Di Kongres Internasional

Potensi ekonomi pasir laut sangat tinggi baik secara bisnis maupun dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan pajak-pajak lainnya.

 Dipaparkan, penerapan kebijakan dan peraturan perundangan serta prospek ke depan dilihat dari manfaat dan potensi dampak lingkungan serta rekomendasi kebijakan dalam pengendalian ekspor pasir laut untuk meminimalkan dampak negative yang mungkin terjadi.

 Adji Sularso mengatakan meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan kebijakan dan regulasi dalam mengatur lokasi pengerukan pasir laut, namun efektivitasnya menjamin tidak terjadi kerusakan lingkungan masih menjadi perdebatan.

 

"Dengan demikian meskipun KKP telah menetapkan kebijakan dan regulasi untuk mengatur lokasi pengerukan pasir laut, efektivitasnya dalam menjamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan masih menjadi perdebatan, penting untuk meningkatkan transparansi, melibatkan masyarakat terdampak, dan memastikan bahwa aspek lingkungan mendapatkan perhatian yang seimbang dalam implementasi kebijakan tersebut,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X