4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Keuntungan UU Perampasan Aset
Seperti dikutip dari berbagai sumber, UU Perampasan Aset ini tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan.
Adapun regulasi perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana berdimensi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi modus terus berkembang dan terbilang kompleks melampaui batas-batas negara.
Berikut keuntungannya:
1. UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana
2. Pemberlakuan UU Perampasan Aset nantinya akan mendorong pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang membidangi urusan keuangan agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
4. UU Perampasan Aset ini memudahkan pemerintah bekerja sama dengan negara lain dalam pengembalian aset, karena biasanya mensyaratkan adanya putusan pengadilan.
5. Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.(*)