JAKARTA - Mulai 2026 Makanan, Minuman, dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Ilegal, jika tidak ada halal berarti ilegal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau lebih akrab dipanggil Babe Haikal di Jakarta, Senin (5/10/2025) dalam Temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH.
Babe Haikal menegaskan bahwa tahun depan wajib halal, kalau tidak bersertifikat halal artinya ilegal. "Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, semudah itu dalam rangka mengertinya," kata Babe Haikal .
Baca Juga: Milad ke-28, DPLK Syariah Muamalat Ajak Masyarakat Investasi Persiapan Pensiun
Mengapa yang tidak disertifikasi halal disebut ilegal, karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman termasuk di dalamnya obat-obatan serta kosmetik wajib halal.
Ia menambahkan, kosmetik itu misalnya lipstik, skincare, shampo, odol dan sabun. Semua itu wajib disertifikasi halal. Kalau tidak disertifikasi halal artinya produknya ilegal. "Kalau tidak ada label logo halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal," ujar Babe Haikal.
Kepala BPJPH memperingatkan bahwa jika tidak ada logo halalnya, nanti kena surat peringatan dan akhirnya penutupan operasi, jadi tidak main-main UU Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah belajar selama 50 tahun terkait halal. Karena peraturan halal pertama kali diumumkan tahun 1974 tapi sifatnya voluntary. Jadi selama 50 tahun sudah diimbau untuk melakukan sertifikasi halal.
Babe Haikal menegaskan, lagipula halal bukan lagi domainnya Islam. Halal bukan cuma soal agama, tapi sudah universal.
"Halal itu simbol sehat, simbol bersih, simbol kualitas makanan, kalau kita tidak halal tertinggal, karena dunia sana lagi agresif-agresifnya soal halal," ujarnya.
Babe Haikal menambahkan, artinya dunia telah berubah. Ayo bukan mata lebar-lebar, dunia telah berubah, dunia sekarang ingin halal. Amerika Serikat dan Eropa ingin halal, karena bagi mereka halal itu simbol kesehatan, kebersihan dan kualitas.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan memperingatkan keras kepada pelaku usaha bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026. Produk tanpa label halal yang tidak mencantumkan keterangan “mengandung babi” misal, otomatis dianggap haram dan pelakunya terancam sanksi pidana hingga penjara.
“Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara. Jadi tidak main-main,” tegas Haikal .