Mulai 2026 Makanan, Minumandan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Ahmad Haikal Hassan atau lebih akrab dipanggil Babe Haikal ( tengah kacamata hitam) dalam temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH.  (Rini Suryati )
Ahmad Haikal Hassan atau lebih akrab dipanggil Babe Haikal ( tengah kacamata hitam) dalam temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH. (Rini Suryati )

Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik bersertifikat halal. Setelah 50 tahun bersifat himbauan sejak 1974, kini pemerintah siap menindak tegas pelanggar.

Haikal mencontohkan kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang masih tutup hingga kini karena mencuekin regulasi. “Usaha yang sudah dirintis 50 tahun tiba-tiba tutup. Karyawannya berhenti, semua berhenti. Gara-gara apa? Regulasi dicuekin,” jelas Babe Haikal, sapaan akrabnya.

Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sertifikat untuk 9,5 juta produk, dengan 10 persen atau sekitar 950 ribu di antaranya adalah produk asing. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X