Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:11 WIB
Sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menilai bahwa fatwa ini menjadi terobosan strategis dalam upaya perlindungan pekerja di daerah.

“Di lapangan, kami melihat banyak pekerja rentan seperti pedagang kecil, petani, nelayan, maupun pekerja harian yang kesulitan membayar iuran. Dengan adanya landasan syariah ini, lembaga zakat dapat berperan aktif membantu mereka agar tetap terlindungi. Ini wujud nyata kolaborasi untuk keadilan sosial sekaligus keberkahan bagi semua pihak,” ujar Rudi.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X