Mandeknya Dokter Spesialis Bukan karena Gugatan, Tapi Norma UU Kesehatan yang Tidak Jelas

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 19:35 WIB
  Advokat Nanang Sugiri dan Partner Penggugat UU Kesehatan di MK. ((Foto: Ist))
Advokat Nanang Sugiri dan Partner Penggugat UU Kesehatan di MK. ((Foto: Ist))

​"Pemerataan dokter spesialis merupakan tujuan penting. Namun pemerataan harus dibangun dengan fondasi yang tepat. Ketidakjelasan norma hanya akan menimbulkan masalah baru dalam jangka panjang," pungkas Nanang.


​Oleh karena itu, Pemohon menekankan, yang dibutuhkan saat ini adalah menegaskan peran Perguruan Tinggi, memperkuat kapasitas rumah sakit, serta menyusun peraturan turunan yang selaras dengan UU Pendidikan Tinggi dan mengutamakan mutu akademik serta keselamatan pasien.(Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X