KRjogja.com - JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) yang dirangkaikan dengan kegiatan Pembekalan & Penyegaran Pengetahuan, yang berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 24–26 November 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 1.400 notaris dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut menghadirkan keynote speech Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Atgas SH.
Mengambil tema “Profesionalisme Notaris dalam Pelayanan Publik: Mewujudkan Good Notary Governance”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi INI dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kompetensi notaris, sekaligus merespon tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman menyampaikan arah kebijakan dan penguatan peran notaris dalam ekosistem hukum nasional. Salah satunya adalah dalam soal formasi jabatan notaris untuk pelayanan hukum yang merata dan dinamis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia menyebut peran penting organisasi profesi INI dalam penempatan jabatan notaris. “Kemenhum tidak membatasi sepanjang notaris tersebut memenuhi persyaratan. Inilah peran dari PP INI sebagai organisasi profesi notaris. Menjadi filter bagi penempatan notaris,” katanya.
Hanya saja, Menteri Hukum berpesan agar INI tidak menghambat penempatan notaris di wilayah manapun. Karena tujuan dari organisasi profesi, salah satunya adalah melayani anggota. “Tapi difilterlah. Biarlah INI yang memfilter, siapa-siapa yang memungkinkan untuk pindah dan memenuhi persyaratan. Jadi bukan di Kementerian Hukum,” tegasnya.
Termasuk bagi notaris yang sudah memenuhi persyaratan dan mau pindah ke klasifikasi, bisa berhubungan dengan organisasi profesi. “Pokoknya kalau ada permohonan, dan disetujui oleh organisasi profesi, SK-nya saya minta dikeluarkan oleh Dirjen AHU. Jadi semua aman, fair, semua kembali ke organisasi profesi,” katanya.
Terkait formasi notaris baru, Kementerian Hukum sudah sudah menatanya. Di mana formasi di Jawa justeru dikurangi, dan lebih diperbanyak untuk wilayah Indonesia timur dan Sumatera. “Jadi notaris baru harus belajar untuk isi wilayah Indonesia timur,” tegas Menteri Supratman.
Ia juga mengingatkan bahwa semua notaris tujuannya adalah memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik sebagai fungsi utama notaris.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN didampingi Sekretaris Umum PP INI Amriyati Amin berjanji PP INI tidak akan mempersulit penempatan formasi notaris sebagaimana harapan Menteri Hukum RI.
“Jadi tadi sudah ada kata kuncinya, janganlah bersulit. Kita akan mempermudah untuk semuanya dari seluruh daerah Kota, Kabupaten hingga ke anggota-anggota, sepanjang sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” paparnya.
Ia juga sepakat bahwa penempatan notaris baru akan difokuskan di wilayah Indonesia timur dan Sumatera. Meski demikian, PP INI akan melihat kebutuhan notaris untuk setiap kabupaten/kota.
“Kita akan tindak lanjuti kombinasinya dengan apa, seberapa besar, seberapa jauh, dan seberapa manfaatnya. Intinya kita akan menyeimbangkan untuk semua wilayah,” tegasnya.
Terkait KLB-RP3YD, ia mengatakan kegiatan KLB-RP3YD tahun ini memiliki agenda utama yaitu pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, memperjelas arah pengembangan INI ke depan, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika profesi kenotnotariatan di Indonesia.
“KLB-RP3YD merupakan sarana pertemuan antara Pengurus Pusat dengan seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah INI dari seluruh Indonesia sekaligus mengemban tugas besar untuk melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga INI sebagai tindak lanjut setelah perubahan Anggaran Dasar INI di Kongres Luar Biasa, pada tanggal 24 November 2025,” ujarnya.