Perubahan Anggaran Dasar tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi INI dalam melaksanakan tugas organisasi profesionalisme notaris, serta memperluas kontribusi organisasi dalam mendukung kepastian hukum dan pelayanan publik.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, khususnya terkait peningkatan kualitas dan kemampuan anggota dalam menjalankan jabatan dan profesinya secara profesional guna menjaga serta mempertahankan keluhuran martabat jabatan Notaris, diselenggarakan pula kegiatan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan pada hari ketiga. Kegiatan ini menjadi sarana bagi seluruh Notaris di Indonesia untuk memperoleh perkembangan ilmu terkini di bidang kenotariatan khususnya, serta ilmu hukum pada umumnya.
“Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan sertifikasi di bidang perkoperasian dan perbankan syariah bagi para peserta, baik Notaris maupun ALB,” lanjutnya.
Pelaksanaan KLB–RP3YD sekaligus mempertegas komitmen INI untuk terus memperkuat integritas, kapabilitas, dan standar layanan notaris sebagai pejabat umum. Dengan pelaksanaan kegiatan penting ini, Ikatan Notaris Indonesia menegaskan langkah maju organisasi dalam menghadapi tantangan profesi di era modern, serta terus berupaya menjaga martabat dan peran strategis notaris dalam sistem hukum nasional.(Ati)