Krjogja.com - SLEMAN - Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Yogyakarta dan Jawa Tengah (Semarang) memusnahkan 75 unit perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Pemusnahan berlangsung di kantor Balmon Yogyakarta, Kamis (27/11/2025) sore.
Kepala Balmon I SFR Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menyampaikan pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah perangkat ilegal tersebut kembali digunakan. Pemusnahan menurut Enik sangat perlu dilakukan.
"Tujuannya mencegah penggunaan ulang alat yang tidak dilengkapi izin stasiun radio dan tidak bersertifikat. Pembinaan dan sanksi administratif tetap menjadi prioritas dibandingkan aspek hukum," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Ingatkan LJK DIY Tangkal Transaksi Digital Mencurigakan
Dari total 75 perangkat yang dimusnahkan, 15 unit berasal dari DIY dan 60 unit dari Semarang. Perangkat-perangkat tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap penggunaan alat telekomunikasi yang dinilai mengganggu ketertiban spektrum frekuensi, mulai dari pemancar radio ilegal hingga repeater GSM.
"Perangkat ini ilegal, manakala digunakan maka akan mengganggu pengguna lain terutama yang legal. Kami melakukan pengawasan dan pengendalian. Ini sejak 2024 kami lakukan penindakan. Ada milik perorangan, instansi dan perusahaan," tambahnya.
Wadirreskrimsus Polda DIY, AKBP Suprihatiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemusnahan ini menjadi sosialisasi agar masyarakat lebih memperhatikan legalitas alat telekomunikasi yang digunakan maupun diperjualbelikan.
"Harapan kami, muncul kesadaran kolektif untuk memahami hukum. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum ini," tegasnya.
Baca Juga: Era Digital, Muncul Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online
Sementara, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fatkhurohman, menyebut penggunaan perangkat ilegal tidak hanya mengganggu kualitas sinyal, tetapi juga mengancam keselamatan telekomunikasi publik. "Kami mengapresiasi jajaran Balmon DIY, Semarang, Kepolisian, Kejaksaan, Airnav, dan seluruh pihak yang terlibat. Penataan frekuensi hanya bisa berjalan jika semua bergerak dalam satu barisan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang 2025, program penertiban frekuensi ilegal dilaksanakan secara nasional sebanyak tiga kali di seluruh provinsi Indonesia. Penindakan dilakukan mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan terkait pengelolaan spektrum.
"Pengaturan selalu mengedepankan pembinaan administratif sejak awal. Namun jika perangkat tidak bersertifikat dan tidak dapat diurus izinnya, maka pemusnahan menjadi langkah terakhir," tegasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 28 November 2025: Berawan di Seluruh Wilayah DIY
Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain radio siaran yang beroperasi di frekuensi ilegal dengan pemancar rakitan tanpa sertifikat, wireless access point yang tidak sesuai ketentuan, serta repeater GSM ilegal yang mengganggu layanan operator resmi. Ervan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur perangkat penguat sinyal murah yang tidak bersertifikat.
"Apa yang tampak murah di awal bisa menjadi sangat mahal bila mengganggu publik dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana," jelasnya. (Fxh)