Pada kesempatan tersebut, Wamenhaj menjelaskan kebijakan baru pemerataan masa tunggu yang menetapkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan panjang antar provinsi, termasuk Bengkulu yang sebelumnya memiliki masa tunggu bervariasi dari 13 hingga 35 tahun.
Ia meminta Kanwil dan para Kakan Kemenhaj untuk memastikan kebijakan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Selain itu, Kemenhaj tengah merumuskan penguatan ekosistem ekonomi haji, termasuk rencana mengubah Asrama Haji menjadi Hotel Haji melalui skema kolaborasi pemerintah dan swasta. Hotel Haji nantinya tidak hanya berfungsi untuk layanan haji, tetapi juga layanan umrah dan kegiatan untuk potensi ekonomi keumatan lainnya.
Dalam rangka merawat kemabruran dan kebermanfaatan jemaah, Wamenhaj menegaskan pentingnya pembinaan jemaah haji dan umrah secara berkelanjutan melalui Dirjen Bina Haji dan Umrah. “Haji dan Umrah harus menjadi simbol kebangsaan. Ini era kebangkitan para haji-haji Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Eko Suwanto Ajak Warga & Wisatawan Menikmati Wayang Kulit Lakon Kangsa Adu Jago, Apa Maknanya?
Wamenhaj pun mengajak seluruh elemen perhajian Bengkulu untuk berjalan bersama, memperkuat integritas, dan menghadirkan penyelenggaraan haji yang melayani, adil, dan memuliakan jemaah.
Sementara terkait kebijakan pemerataan masa tunggu, Kakanwil Kemenhaj Provinsi Bengkulu Intihan, menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara intensif bersama para tokoh lintas ormas dan masyarakat sehingga dapat dipahami sebagai kebijakan keadilan jangka panjang yang positif dan konstruktif bagi seluruh provinsi.(ati)