"Pada prinsipnya, kalau saya melihat pertanyaan publik seputar 14 isu krusial itu, hanya sekedar mungkin ada yang belum baca atau mungkin lebih jauh.
Sehingga sosialisasi ke depan menurut saya, sangat baik untuk dijadikan sebagai ajang untuk memahami bagaimana sebetulnya isi dari RUU KUHP sendiri. “Kegelisahan publik terkait 14 isu krusial itu, tidak lebih dari sekedar ketidaktahuan saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.(Ati)