nasional

Kemendikbud Izinkan Skripsi Tanpa Riset Lapangan

Selasa, 7 April 2020 | 09:20 WIB

Dirjen Dikti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Salah satu poin surat edaran tersebut yakni adanya perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat situasi darurat covid-19, dengan memberi kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.

Nizam menegaskan perpanjangan semester hanya untuk mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini.

"Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Nizam.(ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB