Dirjen Dikti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Salah satu poin surat edaran tersebut yakni adanya perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat situasi darurat covid-19, dengan memberi kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.