4.Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud angka 2.
5. Dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
6. Kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020. ( Lmg)