Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini sendiri diprioritaskan pada Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014 anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah), Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi atau korban musibah berkepanjangan atau bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
Untuk diketaui, sejak tahun 2015 hingga Agustus 2018, pemerintah telah membagikan dana keseluruhannya sebesar Rp35,7 triliun untuk 27,9 juta siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di seluruh tanah air. “Ini salah satu program unggulan dari kabinet kerja yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam rangka untuk memperluas akses peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang baik, baik melalui jalur formal maupun non formal,†kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy .
Kemudian 10,9 juta pada tahun 2016 dan seterusnya untuk tahun terakhir 2018 sekarang 7 juta dan untuk tahun 2019 masih terus dilakukan pembagian KIP. “Sehingga total program Indonesia Pintar tahun 2015 sampai bulan Agustus 2018 itu telah disalurkan dana seluruhnya sejumlah Rp 35.740.676.660,00,†ungkap Mendikbud,
Adapun fokus pemerintah dalam KIP ini adalah mekanisme penyaluran yang semula pada awalnya itu berupa kartu biasa namun mulai sekarang ini sudah 70% menggunakan cashless, jadi Kartu Indonesia Pintar itu sekarang bisa digunakan sekaligus untuk ATM sehingga peserta didik bisa mengambil setiap saat, dan bisa mengambil sesuai dengan kebutuhannya sehingga tidak harus sekaligus mengambil.
Muhadjir Effendy menjelaskan lebih lanjut pemberian KIP ini diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang droup out, memberikan jaminan melanjutkan sekolah dan bapak presiden juga menyampaikan supaya para siswa yang mengikuti kursus juga mendapatkan KIP.
Kesetaraan Berhak KIP
Sementara itu, Direktur Bindiktara Ditjen PAUD dan Dikmas, Samto mengungkapkan KIP diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau dari keluarga yg menerima program PKH Program Keluarga Harapan. "Jadi setiap keluarga harapan yg anak-anaknya usia sekolah berhak mendapat KIP yang ada dalam program indonesia pintar. Bahkan mereka yg belajar di kesetaraan (nonformal) juga mendapatkan KIP,"tutur Samto.