JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menilai ada miskomunikasi dalam pembeberan kasus pemerkosaan di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diterbitkan oleh Balairung Press UGM beberapa waktu lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Prof. Ainun Naim, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah diselesaikan oleh pihak kampus. "Saat ini UGM sedang dalam proses memberikan kejelasan kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Sudah sejak satu setengah tahun lalu. Dan perlu juga berhati-hati, jangan sampai dengan mempublikasikan, justru malah membahayakan yang bersangkutan,†demikian Sekjen Kemristekdikti Ainun Naim,ditemui usai pemberian penghargaan `Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik` di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/11) malam.
BACA JUGA :
Alami Kekerasan Seksual Saat KKN, Mahasiswi UGM Tagih Janji
Dalam menghadapi kasus pemerkosaan, lanjut Ainun, sanksi yang diberikan sebenarnya ada beragam. Hal tersebut tergantung sejauh mana tingkat pelecehan seksual yang telah dilakukan. “Kalau soal DO (Drop Out, sebenarnya perlu dilihat sampai sejauh mana pelecehan seksualnya. Bisa lewat kata-kata, kejiwaan, juga fisik,†terang Ainun.