nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Setnov Bakal Lakukan Banding?

Rabu, 25 April 2018 | 00:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 15 tahun pidana penjara," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana  16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Selain hukuman dan denda, Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Selain itu Majelis hakim juga sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang. Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB