Agung melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah GK awalnya menerima modal untuk membuat uang palsu dari AR sebesar Rp100 juta. Dibantu pelaku lainnya, mereka lantas mencetak uang ‎palsu pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan komputer.
"Setelah uang palsu dicetak, GK dibantu sang istri (RS) mengedarkan uyang palsu itu kepada pembeli M dengan perbandingan 1 : 8 yakni selembar uang asli ditukar dengan delapan uang palsu," tegasnya.
‎Pelaku M langsung menjual uang palsu tersebut kepada S dengan perbandingan 1:3. "Uang palsu ini menyebar di sejumlah provinsi seperti Kalimantan Barat, Jawa Barat, Tengah, DKI Jakarta dan Banten," tegasnya. (*)