Krjogja.com - JAKARTA - Skripsi S 1 tidak dihapus, tetap ada tugas akhir. Demikian Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, di Jakarta, Jumat (1/9/2023)
Nizam menuturkan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 sudah mulai berlaku dan dipedomani oleh semua perguruan tinggi saat ini.
Baca Juga: Tahapan Pemilos SMAN 1 Srandakan Dorong Siswa Belajar Demokrasi
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
"Permendikbudristeknya sudah terbit, jadi sudah bisa dipedomani, untuk tugas akhir bisa dibentuk bermacam-macam sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi. Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nizam.
Baca Juga: Kitchenette Suguhkan Homemade Menu, Ingin Rebut Hari Pecinta Kuliner Yogya
Bahkan, aturan baru ini dijelaskan tugas atau proyek akhir para mahasiswa nantinya juga bisa dilakukan secara berkelompok.
Menurutnya, mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara. Khusus mahasiswa vokasi, ia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa. (*)