nasional

Tiga Aktivis Lakukan Permohonan Uji Pasal 10 dan 28 Ayat (1) UU MK

Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:08 WIB
Permohonan mengakukan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (istimewa)

 

Krjogja.com - Jakarta - Sugeng Nugroho Aktivis Nelayan, Teguh Prihandoko Aktivis Sosial Kemasyarakatan, keduanya dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang sekarang sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK, Jumat (27/10) mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Mereka menyatakan bahwa sebagai warga negara yang cinta konsitusi memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan, karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Perkara Dugaan Mafia TKD Tahap II, Krido Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Menurut Sugeng Nugroho Putusan MK Nomor 90 / PUU –XXI / 2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi. "Hal itu menunjukan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut. Hal ini tentunya mencederai hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945"

Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90 / PUU – XXI/ 2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebutkan "merujuk pada definisi dari Legal Information Institute Cornell University, arti dari concurring reason harus dimaknai bahwa hakim yang menyampaikan concurring reason itu setuju (agree) terhadap mayoritas Hakim yang lain, yang dalam hal ini Hakim Saldi Isra, Hakim Areif Hidayat dan dua Hakim yang menolak permohonan lainnya, dan bukannya dianggap setuju dengan Hakim Anwar Usman dan dua orang Hakim lainnya yang mengabulkan".

Menurut Para Pemohon penarikan kesimpulan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap Concurring Opinion itu setuju pada hakim yang mengabulkan permohonan “itu adalah kesesatan atau penyesatan penyimpulan” tegas Azeem

Baca Juga: Hindari Insiden The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Perkuat Safety

Sementara itu Teguh Prihandoko, yang juga Alumnus FE Unair menyatakan terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (Hakim Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan seseorang bernama Gibran Rakabuming Raka yang setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan kemudian diusulkan dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari Partai dan Kumpulan Partai-partai yang diuntungkan dengan adanya Amar Putusan yang telah dibacakan.

Dia mena,bahkan Hakim Anwar Usman itu track recordnya telah lama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tentunya dan seharusnya telah memahami etika untuk mundur / tidak terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan karena adanya Conflict of Interest. Dan bahkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harusnya memberikan keteladanan sebagai seorang yang dianggap Negarawan, bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang merongrong kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 15 Negara Berpatisipasi Dalam Jogja Membatik Dunia
Pada intinya Para Pemohon mengajukan permohonan yang berisi 5 permohonan, yaitu agar Mahkamah Konsitusi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sepanjang tidak terdapat pelanggaran yang mengancam imparsialitas Mahkamah.”;

Baca Juga: Al Azhar Yogyakarta Bersalawat, Hadirkan Cucu Habib Syech


3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan”;
4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 150 Ton Gula Kelapa dari Purbalingga Diekspor ke Amerika


Pada kesempatan Konperensi Pers di Gedung MK ini Para Pemohon mengimbau dan mengajak semua Warga Negara Indonesia yang mencintai Pancasila dan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk turut serta mendukung dan mengawal Judicial Review dan bila perlu ikut menjadi Pemohon Judicial Review agar konstitusi tidak dijadikan mainan bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik ketentuan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB