"Dalam konteks untuk mengurangi angka kekerasan inilah, kesadaran hukum perempuan harus terus ditingkatkan," katanya.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 27 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pihaknya menambahkan pemerintah juga telah mengesahkan berbagai Undang-undang yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan.
"Namun, hadirnya negara ini perlu diimbangi juga dengan keberanian para korban untuk bicara dan melapor, serta pemahaman para korban terkait hukum yang melindungi dan memenuhi hak mereka," kata Lenny N Rosaline.(ati)