Baca Juga: Awas! Hampir Setahun Jalan, Perlintasan Sebidang Kereta Api Catatkan 16 Kecelakaan
Tim penggugat yang menamai diri sebagai GIBERAN (Giliran Berantakan) berkesimpulan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Ganti rugi tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Sementara itu di Jakarta, sekelompok warga Banyumas, Jateng, menggugat mantan Ketua MK, Anwar Usman yang juga paman Gibran. Anwar dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat terdiri dari 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis. Mereka datang dengan didampingi 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto untuk menuntut agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim MK.
Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan hari Senin (13/11/2023) dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Alasan gugat itu didaftarkan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap tegak. Sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," kata Aan melalui siaran pers.
Selain itu Anwar juga diminta agar secara sadar untuk mundur dari hakim konstitusi setelah diputus sanksi berat oleh MKMK.
"Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi MK. Semata demi kepentingan bangsa dan negara, serta demi menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pascaPemilu 2024," kata Aan. (*)