nasional

Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Diterima KPK

Minggu, 26 November 2023 | 19:44 WIB
Firli Bahuri


KRjogja.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo alias Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Dalam Keppres itu juga tertuang pengangkapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi

Ghufron menyebut dirinya dan insan KPK lain mendukung penuh kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Mawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," kata Ghufron.

Baca Juga: Dua Pemain Asing PSS Jalani Debut, Ini Komentar Risto Vidakovic

Ghufron menyebut pihaknya membuka diri memperbaiki internal dan eksternal. Ghufron juga yakin Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.

"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK," kata Ghufron.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB