KRjogja.com - JAKARTA - Puan Maharani buka suara terkait pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Saat ditanya, apakah pihaknya dalam hal ini DPR akan menggunakan hak interpelasinya terhadap pemerintah menindaklanjuti dugaan intervensi hukum tersebut, Puan mengatakan pihaknya menjunjung supremasi hukum yang berlaku.
"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada," kata Puan, saat konferensi pers, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Kendati demikian, Puan mengaku menyerahkan kepada para anggota DPR soal perlu tidaknya hak interpelasi itu digunakan.
"Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," jelas Puan.
Baca Juga: Penguatan Sinergisme Inovasi Pembelajaran Guna Mewujudkan Lulusan Perguruan Tinggi yang Handal
Dirinya selaku ketua DPR akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak. Namun, Puan menegaskan DPR ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.
"Namun kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," pungkas Puan.(*)