"Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas," kata Menkominfo.
RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko Widodo pada Ketua DPR RI, melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru Tinggi
Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE dilakukan melalui 14 (empat belas) kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI.
Panja lalu menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.
21 November lalu, Panja Pembahasan RUU menyetujui laporan Timus dan Timsin RUU.
Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 22 November dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, dan telah menyetujui naskah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan.
Kemudian, diselesaikan pembahasan dan disepakati perubahan 14 pasal yang sudah ada, serta penambahan lima pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Baca Juga: Tirtohargo Kretek Luncurkan Kalurahan Maritim
Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) dan Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40 (a)).(*)