1.Kerugian Masyarakat Pengguna Akhir. Masyarakat sebagai konsumen dan/atau pasien dalam hal ini tidak ada jaminan mutu, kualitas, dan keamanan atas produk alat kesehatan ilegal.
2. Kerugian Penerimaan Negara. Kerugian ini disebabkan karena alat kesehatan ilegal jika impor maka tidak ada pembayaran PPN impor maupun Bea Masuk, serta transaksi turunannya juga tidak dikenakan pajak.
3. Kerugian Distributor. Distributor resmi yang memikul tanggung jawab peredaran produk dan melakukan upaya pemasaran dan penjualan alat kesehatan dirugikan karena pembelian alat kesehatan ilegal tersebut tidak melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pihak brand/prinsipal.
Sudaryatmo, SH selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menambahkan Jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh. Hal ini menjadi sebuah temuan menarik dimana menduga erat kaitannya dengan complain habit masyarakat Indonesia.
"Padahal dari sudut pandang YLKI sangat penting bagi konsumen untuk memahami legalitas dari produk alat kesehatan, jika menggunakan alat kesehatan yang ilegal artinya tidak memungkinkan adanya perlindungan konsumen yang bisa kami berikan," jelasnya. (*)